SUSUNAN PENGURUS KOPKAR DBS
Masa Bakti 08 Agustus 2008 – 08 Agustus
2011
Dewan Pengawas : 1.
Budi Harso
2.
Guntarjo Tobing
3.
F. Denny Arianto
Ketua : Diah Leksonowati
Wakil Ketua : Iyan Sopyan
Sektretaris : Revi Desrian
Bendahara : Eni
Kusprianti
Anggota Pengurus : 1. Nita Vidya Sari
2. Taufik Hidayatulloh
3.
Juhari
4.
Hety Koes Endang
5.
Russanti
1.1.Fungsi dan Tanggung Jawab.
1.1.1.Rapat Anggota :
Rapat Anggota
merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung
pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan
pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan
melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam
mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya
sekali dalam setahun.
1.1.2.Pengurus :
Kekuasaan yang
dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota.
Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta
diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak
menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat
anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan
hasil kerjanya kepada anggota. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1. Ketua.
2. Wakil
Ketua.
3. Sekretaris.
4. Bendahara.
Anggota
koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan
sebagai berikut :
1. Mempunyai
sifat jujur dan ketrampilan kerja.
2. Mempunyai
pengetahuan tentang perkoperasian.
3. Mempunyai
rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus
bertugas :
1. Menyelenggarakan
rapat anggota.
2. Menyelenggarakan
pembinaan organisasi dan adil.
3. Mewakili
koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4. Mengelola
koperasi dan usahanya.
5. Mengajukan
rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6. Mengajukan
laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7. Menyelenggarakan
pembukuan secara tertib.
8. Memelihara
Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus
berwenang :
1. Menentukan
kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2. Memutuskan
penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan
ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas
dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut
:
1. Ketua.
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut :
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut :
a. Memimpin
Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b. Mewakili
Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c. Melaksanakan
segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun
wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a. Menentukan
Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b. Menandatangani
surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c. Ketua
bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2. Wakil
Ketua.
Wakil
ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum,
dengan rincian tugas sebagai berikut :
a. Melaksanakan
tugas ketua apabila berhalangan.
b. Membina
dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c. Melaksanakan
pendidikan dan penyuluhan.
d. Menyelenggarakan
kontrak usaha dengan pihak lain
3. Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a. Bertanggung
jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b. Mengusahakan
kelengkapan organisasi.
c. Mengatur
jalannya perkantoran.
d. Memimpin
dan mengarahkan tugas karyawan.
e. Menghimpun
dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f. Menyusun
rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris
berwenang :
a. Mengambil
keputusan dibidang kesekretariatan.
b. Menandatangani
surat-surat bersama ketua.
c. Menetapkan
pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d. Sekretaris
bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
4. Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
a. Bertanggung
jawab masalah keuangan koperasi.
b. Mengatur
jalannya pembukuan keuangan.
c. Menyusun
anggran setiap bulan.
d. Mengawasi
penerimaan dan pengeluaran uang.
e. Menyusun
rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f. Menyusun
laporan keuangan.
g. Mengendalikan
anggaran.
Bendahara
berwenang :
a. Mengambil
keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
b. Bersama
dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan
usaha.