Senin, 26 Januari 2015

TUGAS EKONOMI KOPERASI


SUSUNAN PENGURUS KOPKAR DBS
Masa Bakti 08 Agustus 2008 – 08 Agustus 2011

                                        
Dewan Pengawas                                :           1.   Budi Harso
2.      Guntarjo Tobing
3.      F. Denny Arianto

Ketua                                                  :           Diah Leksonowati
Wakil Ketua                                        :           Iyan Sopyan
Sektretaris                                           :           Revi Desrian
Bendahara                                           :           Eni Kusprianti
Anggota Pengurus                              :           1.   Nita Vidya Sari
                                                                        2.   Taufik Hidayatulloh
                                                                        3.   Juhari
                                                                        4.   Hety Koes Endang
                                                                        5.   Russanti



1.1.Fungsi dan Tanggung Jawab.
                                  
1.1.1.Rapat Anggota :

Rapat Anggota merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Hal ini mengandung pengertian bahwa segala keputusan yang sifatnya mendasar mengenai kebijakan pengembangan aktifitas koperasi ditentukan oleh anggota yang disampaikan melalui forum rapat anggota, setiap anggota mempunyai hak yang sama dalam mengeluarkan pendapatnya. Penyelenggaraan rapat anggota sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.

1.1.2.Pengurus :

Kekuasaan yang dimiliki oleh pengurus koperasi berada dibawah kekuasaan rapat anggota. Pengurus hanya merupakan pemegang mandat yang dipilih, diangkat serta diberhentikan oleh anggota. Pengurus harus membuat kebijakan yang tidak menyimpang dari Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan hasil keputusan rapat anggota lainnya dan pada akhir masa jabatannya harus mempertanggung jawabkan hasil kerjanya kepada anggota. Unsur-unsur Pengurus Koperasi terdiri atas :
1.      Ketua.
2.      Wakil Ketua.
3.      Sekretaris.
4.      Bendahara.
Anggota koperasi yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :
1.      Mempunyai sifat jujur dan ketrampilan kerja.
2.      Mempunyai pengetahuan tentang perkoperasian.
3.      Mempunyai rasa disiplin dan tanggung jawab atas jalannya kegiatan usaha koperasi.
Pengurus bertugas :
1.      Menyelenggarakan rapat anggota.
2.      Menyelenggarakan pembinaan organisasi dan adil.
3.      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan.
4.      Mengelola koperasi dan usahanya.
5.      Mengajukan rancangan rencana kerja dan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi.
6.      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas.
7.      Menyelenggarakan pembukuan secara tertib.
8.      Memelihara Daftar Buku Anggota, Daftar Buku Pengurus, dan Daftar Buku Pengawas.
Pengurus berwenang :
1.      Menentukan kebijaksanaan koperasi sesuai dengan Keputusan Rapat anggota.
2.      Memutuskan penerimaan dan penolakan anggota baru serta pemberhentian anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar.
Tugas dan wewenang masing-masing komponen pengurus itu dapat dirinci sebagai berikut :
1.      Ketua.
Ketua KOPERASI memiliki tanggung jawab baik kedalam maupun keluar organisasi, dengan uraian tugas selengkapnya sebagai berikut :
a.       Memimpin Koperasi dan mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota Pengurus.
b.      Mewakili Koperasi di dalam dan di luar pengadilan.
c.       Melaksanakan segala perbuatan sesuai dengan Keputusan Rapat anggota dan Rapat Pengurus.
Adapun wewenang dari ketua adalah sebagai berikut :
a.       Menentukan Kebijaksanaan dan mengambil keputusan.
b.      Menandatangani surat-surat dan perjanjian bersama Sekretaris dan Bendahara.
c.       Ketua bertanggung jawab kepada Rapat Anggota
2.      Wakil Ketua.
Wakil ketua memiliki wewenang untuk bertindak sebagai wakil penanggung jawab umum, dengan rincian tugas sebagai berikut :
a.       Melaksanakan tugas ketua apabila berhalangan.
b.      Membina dan mengawasi bidang organisasi dan administrasi.
c.       Melaksanakan pendidikan dan penyuluhan.
d.      Menyelenggarakan kontrak usaha dengan pihak lain
3.      Sekretaris
Tugas utama sekretaris adalah sebagai penanggungjawab administrasi koperasi, adapun uraian tugasnya sebagai berikut :
a.       Bertanggung jawab kegiatan administrasi dan perkantoran.
b.      Mengusahakan kelengkapan organisasi.
c.       Mengatur jalannya perkantoran.
d.      Memimpin dan mengarahkan tugas karyawan.
e.       Menghimpun dan menyusun laporan kegiatan bersama bendahara dan pengawas.
f.       Menyusun rancangan rencana program kerja organisasi dan idiil.
Sekretaris berwenang :
a.       Mengambil keputusan dibidang kesekretariatan.
b.      Menandatangani surat-surat bersama ketua.
c.       Menetapkan pelaksanaan bimbingan organisasi dan penyuluhan.
d.      Sekretaris bertanggung jawab kepada rapat Pengurus melalui Wakil Ketua.
4.      Bendahara
Pada dasarnya tugas pokok bendahara adalah mengurus kekayaan dan keuangan koperasi, antara lain :
a.       Bertanggung jawab masalah keuangan koperasi.
b.      Mengatur jalannya pembukuan keuangan.
c.       Menyusun anggran setiap bulan.
d.      Mengawasi penerimaan dan pengeluaran uang.
e.       Menyusun rencana anggaran dan pendapatan koperasi.
f.       Menyusun laporan keuangan.
g.      Mengendalikan anggaran.
Bendahara berwenang :
a.       Mengambil keputusan dibidang pengelolaan keuangan dan usaha.
b.      Bersama dengan ketua menandatangani surat yang berhubungan dengan bidang keuangan dan usaha.


LAPORAN KEUANGAN :


1 komentar: