Kamis, 23 April 2015

Contoh Surat Perjanjian Perburuhan (Kerja Kontrak)


SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK

Nomor :---


Yang bertanda tangan di bawah ini:

1.      Nama                                 : Ajeng Pertiwi
Jabatan                              : Direktur Utama
Alamat                              :  Jl. Raya Bulan Bintang No 123

Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Maju Mundur Cantik yang berkedudukan di Jl. Raya Matahari No 01, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak Pertama (I).

2.      Nama                                 : Nurma Khairunnisa
Tempat dan tanggal lahir  : Jakarta, ---
Pendidikan terakhir           :  S1 Ekonomi
Jenis kelamin                     :  Perempuan
Agama                               :  Islam
Alamat                              :  Jl. Raya Komet No 100
No. KTP / SIM                 :  ---
Telepon                             :  08xxxxxxxxxx

Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).
  
PASAL 1
MASA KERJA

Ayat 1
Pihak Pertama telah menyatakan persetujuannya untuk menerima Pihak Kedua selaku karyawan kontrak di PT Maju Mundur Cantik yang berkedudukan di Jl. Raya Matahari No 01, Jakarta. dan PIHAK KEDUA dengan ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja ini berlaku untuk jangka waktu Dua Tahun, terhitung sejak tanggal 13 April 2015 dan berakhir pada tanggal 13 April 2017.
Ayat 3
Selama jangka waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 hari kerja.

PASAL 2
TATA TERTIB PERUSAHAAN

Ayat 1
PIHAK KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk kepada Peraturan Pemerintah yang
    mengaturnya.

PASAL 3
JAM KERJA

Ayat 1
Berdasarkan peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan 8 jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah jam 07.00 dan jam pulang adalah jam 16.00.
Ayat 3
1.   Waktu istirahat pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 jam, yaitu pada pukul 12.00 hingga pukul 13.00.
2.   Waktu istirahat pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul 13.00.

PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS, DAN TANGGUNG JAWAB

Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja sebagai ( Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum) pada PT Maju Mundur Cantik.
Ayat 2
Tugas dan tanggung jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1.   Mengkoordinasikan perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning), sesuai kebutuhan Perusahaan.
2.   Mengkoordinasikan perumusan sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai.
3.   Mengkoordinasikan perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan “internal / external equity“.
4.   Bersama Manajemen merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
5.   Menyelenggarakan Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan PT Maju Mundur Cantik.

PASAL 5
PERPANJANGAN MASA KONTRAK KERJA

Ayat 1
Setelah berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK KEDUA sebagai karyawan tetap pada PT Maju Mundur Cantik.
Ayat 3
Jika setelah berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu perjanjian tersebut.

PASAL 6
GAJI POKOK DAN TUNJANGAN-TUNJANGAN

Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.800.000.00,- setiap bulan yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok, PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
1.   Tunjangan Transportasi sebesar Rp 320.000.00,-/bulan.
2.   Tunjangan Uang Makan sebesar Rp 300.000.00,-/bulan.
3.   Tunjangan Jamsostek sebesar Rp 2.000.000.00,- / 2 tahun.
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR

Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar Rp 50.000,- setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.

PASAL 8
CUTI

Ayat 1
Hak cuti timbul setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 tahun.
Ayat 2
Jika telah mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan mendapatkan cuti selama 20 hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1.   Cuti pribadi selama 13 hari kerja.
2.   Cuti bersama selama 7 hari kerja.
Ayat 3
Sebelum melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 hari dengan mendapat pengesahan berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.

PASAL 9
PENGOBATAN

PIHAK PERTAMA wajib menanggung biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang telah ditetapkan oleh perusahaan.
  
PASAL 10
KERJA RANGKAP

Ayat 1
Selama masa berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan alasan apapun juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.




PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA (PHK)

Ayat 1
Dengan memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.

PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI

Ayat 1
Jika PIHAK KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1.   PIHAK KEDUA telah mengajukan surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2.   PIHAK KEDUA tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3.   PIHAK KEDUA telah menyerahkan barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan pembayaran penuh selama 30 hari tersebut.

PASAL 13
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5 ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.

PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE MAJEUR)

Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam, pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
 
PASAL 15
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Ayat 1
Apabila terjadi perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.


PASAL 16
PENUTUP

Demikianlah perjanjian ini dibuat, disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan lainnya untuk PIHAK KEDUA.



Jakarta, 13 April 2015


                                    Pihak Pertama                          Pihak Kedua



                                   

(Ajeng Pertiwi)                       (Nurma Khairunnisa)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar