SURAT PERJANJIAN KERJA KONTRAK
Nomor :---
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama :
Ajeng Pertiwi
Jabatan :
Direktur Utama
Alamat : Jl. Raya Bulan Bintang No 123
Dalam hal ini bertindak atas nama direksi PT Maju Mundur Cantik yang
berkedudukan di Jl. Raya Matahari No 01, Jakarta dan selanjutnya disebut Pihak
Pertama (I).
2. Nama :
Nurma Khairunnisa
Tempat dan tanggal lahir : Jakarta, ---
Pendidikan terakhir : S1 Ekonomi
Jenis kelamin : Perempuan
Agama : Islam
Alamat : Jl. Raya Komet No 100
No. KTP / SIM : ---
Telepon : 08xxxxxxxxxx
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi dan
selanjutnya disebut Pihak Kedua (II).
PASAL 1
MASA KERJA
Ayat 1
Pihak
Pertama telah menyatakan
persetujuannya untuk menerima Pihak
Kedua selaku karyawan kontrak di PT Maju Mundur Cantik yang berkedudukan di
Jl. Raya Matahari No 01, Jakarta. dan PIHAK KEDUA dengan
ini menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Perjanjian kerja
ini berlaku untuk jangka waktu Dua Tahun, terhitung sejak tanggal 13 April 2015
dan berakhir pada tanggal 13 April 2017.
Ayat 3
Selama jangka
waktu tersebut masing-masing pihak dapat memutuskan hubungan kerja
dengan pemberitahuan secara tertulis minimal 4 hari kerja.
PASAL 2
TATA TERTIB
PERUSAHAAN
Ayat 1
PIHAK
KEDUA menyatakan kesediaannya untuk mematuhi serta mentaati seluruh
peraturan tata tertib perusahaan yang telah ditetapkan PIHAK PERTAMA.
Ayat 2
Pelanggaran terhadap peraturan-peraturan
tersebut di atas dapat mengakibatkan PIHAK KEDUA dijatuhi:
1. Skorsing, atau
2. Pemutusan Hubungan Pekerjaan (PHK), atau
3. Hukuman dalam bentuk lain dengan merujuk
kepada Peraturan Pemerintah yang
mengaturnya.
PASAL 3
JAM KERJA
Ayat 1
Berdasarkan
peraturan ketenagakerjaan yang berlaku, jam kerja efektif perusahaan ditetapkan
8 jam setiap minggu dengan jumlah hari kerja 5 hari setiap minggu.
Ayat 2
Jam masuk adalah
jam 07.00 dan jam pulang adalah jam 16.00.
Ayat 3
1. Waktu istirahat
pada hari Senin hingga hari Kamis ditetapkan selama 1 jam, yaitu pada pukul
12.00 hingga pukul 13.00.
2. Waktu istirahat
pada hari Jumat ditetapkan selama 2 jam, yaitu pada pukul 11.00 hingga pukul
13.00.
PASAL 4
PENEMPATAN, TUGAS,
DAN TANGGUNG JAWAB
Ayat 1
PIHAK KEDUA akan bekerja
sebagai ( Manajer Sumber Daya Manusia dan Umum) pada PT Maju Mundur Cantik.
Ayat 2
Tugas dan tanggung
jawab PIHAK KEDUA adalah sebagai berikut:
1. Mengkoordinasikan
perumusan perencanaan dan pemberdayaan pegawai (man power planning),
sesuai kebutuhan Perusahaan.
2. Mengkoordinasikan perumusan
sistem pengadaan, penempatan dan pengembangan pegawai.
3. Mengkoordinasikan
perumusan sistem dan kebijakan imbal jasa pegawai dengan mempertimbangkan
“internal / external equity“.
4. Bersama Manajemen
merumuskan pola pengembangan organisasi Perusahaan.
5. Menyelenggarakan
Sistem Informasi SDM dalam suatu data base Kepegawaian.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA berhak menempatkan
PIHAK KEDUA dalam melaksanakan tugas dan pekerjaan lain yang oleh PIHAK
PERTAMA dianggap lebih cocok serta sesuai dengan keahlian yang dimiliki PIHAK
KEDUA, dengan syarat masih tetap berada di dalam lingkungan PT Maju
Mundur Cantik.
PASAL 5
PERPANJANGAN MASA
KONTRAK KERJA
Ayat 1
Setelah
berakhirnya jangka waktu tersebut, perjanjian kerja ini dapat diperpanjang jika
PIHAK PERTAMA masih membutuhkan PIHAK KEDUA dan PIHAK
KEDUA juga menyatakan kesediaannya.
Ayat 2
Jika setelah
berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK PERTAMA masih
membutuhkan PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA akan mengangkat PIHAK
KEDUA sebagai karyawan tetap pada PT Maju Mundur Cantik.
Ayat 3
Jika setelah
berakhirnya perjanjian kerja ke-2 ternyata PIHAK KEDUA tidak diajukan
untuk pengangkatan sebagai karyawan tetap oleh PIHAK PERTAMA, maka
perjanjian kerja kontrak akan berakhir bersamaan dengan berakhirnya waktu
perjanjian tersebut.
PASAL 6
GAJI POKOK DAN
TUNJANGAN-TUNJANGAN
Ayat 1
PIHAK PERTAMA harus memberikan
gaji pokok kepada PIHAK KEDUA sebesar Rp 2.800.000.00,- setiap bulan
yang harus dibayarkan PIHAK PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan
setelah dipotong pajak pendapatan sesuai peraturan perpajakan di Indonesia.
Ayat 2
Selain gaji pokok,
PIHAK KEDUA juga berhak mendapatkan tunjangan tunjangan sebagai berikut:
1. Tunjangan Transportasi
sebesar Rp 320.000.00,-/bulan.
2. Tunjangan Uang
Makan sebesar Rp 300.000.00,-/bulan.
3. Tunjangan
Jamsostek sebesar Rp 2.000.000.00,- / 2 tahun.
Ayat 3
Pembayaran tunjangan-tunjangan tersebut akan
disatukan dengan pembayaran gaji pokok yang akan diterima PIHAK KEDUA pada
tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 7
LEMBUR
Ayat 1
PIHAK KEDUA diharuskan masuk
kerja lembur jika tersedia pekerjaan yang harus segera diselesaikan atau
bersifat mendesak (urgent).
Ayat 2
Sebagai imbalan
kerja lembur sesuai ayat 1, PIHAK PERTAMA akan membayar PIHAK KEDUA sebesar
Rp 50.000,- setiap jam lembur.
Ayat 3
Pembayaran upah
lembur akan disatukan dengan pembayaran gaji yang akan diterima PIHAK
PERTAMA pada tanggal terakhir setiap bulan.
PASAL 8
CUTI
Ayat 1
Hak cuti timbul
setelah PIHAK KEDUA mempunyai masa kerja selama 1 tahun.
Ayat 2
Jika telah
mempunyai masa kerja seperti ayat 1 tersebut di atas, maka PIHAK KEDUA akan
mendapatkan cuti selama 20 hari setiap tahun, yang terdiri dari:
1. Cuti pribadi
selama 13 hari kerja.
2. Cuti bersama
selama 7 hari kerja.
Ayat 3
Sebelum
melaksanakan cuti, PIHAK KEDUA telah mengajukan permohonan terlebih
dahulu secara tertulis, selambat-lambatnya 3 hari dengan mendapat pengesahan
berupa tanda tangan dan ijin dari atasan langsung yang bersangkutan.
PASAL 9
PENGOBATAN
PIHAK PERTAMA wajib menanggung
biaya pengobatan serta perawatan jika PIHAK KEDUA sakit atau memerlukan
perawatan kesehatannya sesuai dengan syarat, peraturan, dan ketentuan yang
telah ditetapkan oleh perusahaan.
PASAL 10
KERJA RANGKAP
Ayat 1
Selama masa
berlakunya ikatan perjanjian kerja ini PIHAK KEDUA tidak dibenarkan melakukan
kerja rangkap di perusahaan lain manapun juga dengan mengemukakan alasan apapun
juga.
Ayat 2
Pelanggaran yang
dilakukan PIHAK KEDUA akan dapat bagi PIHAK PERTAMA untuk
menjatuhkan sangsi sesuai Pasal 2 ayat 2 perjanjian ini terhadapnya.
PASAL 11
PEMUTUSAN HUBUNGAN
KERJA (PHK)
Ayat 1
Dengan
memperhatikan Undang-Undang dan Peraturan Ketenagakerjaan yang berlaku, PIHAK
PERTAMA dapat mengakhiri hubungan kerja dengan PIHAK KEDUA karena
pengingkaran perjanjian ini.
Ayat 2
Jika terjadi
Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), maka PIHAK KEDUA diharuskan
mengembalikan barang-barang yang selama itu dipercayakan padanya.
Ayat 3
PIHAK KEDUA juga diharuskan
menyelesaikan hal-hal yang berhubungan dengan administrasi keuangan, seperti
hutang atau pinjaman yang dilakukan PIHAK KEDUA.
PASAL 12
PENGUNDURAN DIRI
Ayat 1
Jika PIHAK
KEDUA mengundurkan diri secara baik-baik, maka PIHAK KEDUA berhak
menerima uang gaji, tunjangan, dan lembur sesuai dengan jumlah hari kerja yang
telah dijalaninya.
Ayat 2
Pengunduran diri secara
baik-baik diperlihatkan dengan cara-cara sebagai berikut:
1. PIHAK KEDUA telah mengajukan
surat permohonan pengunduran diri sesuai Pasal 1 ayat 3 perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA tetap melaksanakan
tugas dan kewajibannya hingga batas waktu pengunduran dirinya berlaku.
3. PIHAK KEDUA telah menyerahkan
barang-barang yang dipercayakan kepadanya dan juga telah menyelesaikan
admnistrasi keuangan yang harus diselesaikannya seperti yang tertulis dalam
Pasal 11 ayat 2 dan 3 perjanjian ini.
Ayat 3
PIHAK PERTAMA dengan kebijakannya
dapat meminta PIHAK KEDUA untuk meninggalkan perusahaan lebih awal dengan
pembayaran penuh selama 30 hari tersebut.
PASAL 13
BERAKHIRNYA
PERJANJIAN
Selain seperti yang tertulis dalam Pasal 5
ayat 3 perjanjian ini, perjanjian kerja ini akan berakhir dengan sendirinya
jika PIHAK KEDUA meninggal dunia.
PASAL 14
KEADAAN DARURAT (FORCE
MAJEUR)
Perjanjian kerja ini batal dengan sendirinya
jika karena keadaan atau situasi yang memaksa, seperti: bencana alam,
pemberontakan, perang, huru-hara, kerusuhan, Peraturan Pemerintah atau apapun
yang mengakibatkan perjanjian kerja ini tidak mungkin lagi untuk diwujudkan.
PASAL 15
PENYELESAIAN
PERSELISIHAN
Ayat 1
Apabila terjadi
perselisihan antara kedua belah pihak, akan diselesaikan secara musyawarah untuk
mencapai mufakat.
Ayat 2
Apabila dengan
cara ayat 1 pasal ini tidak tercapai kata sepakat, maka kedua belah pihak
sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut dilakukan melalui prosedur
hukum, dengan memilih kedudukan hukum di Pengadilan Negeri Jakarta.
PASAL 16
PENUTUP
Demikianlah perjanjian ini dibuat,
disetujui, dan ditandatangani dalam rangkap dua, asli dan tembusan bermaterai
cukup dan berkekuatan hukum yang sama. Satu dipegang oleh PIHAK PERTAMA dan
lainnya untuk PIHAK KEDUA.
Jakarta, 13 April 2015
Pihak
Pertama Pihak Kedua
(Ajeng Pertiwi) (Nurma
Khairunnisa)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar