Perkembangan Hukum Dagang di Indonesia
Perkembangan hukum dagang sebenarnya
telah dimualai sejak abad pertengahan Eropa (1000/1500) yang terjadi di Negara
dan kota-kota di Eropa dan pada zaman itu di Italia dan Prancis selatan telah
lahir kota-kota sebagai pusat perdagangan (Genoa, Florence, Venetia, Merseille,
Barcelona, dan Negara-Negara lainnya). Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat
Hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (Code De Commerce) yang
tersusun dari ordonnance du commerce (1673) dan ordonnance du la marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan hukum dagang tersendiri yaitu KUHD
Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3 kitab dan tidak
mengenal peradilan dan kitab I (C.S.T. Kansil, 1985 : 14). Karena asas
konkordansi juga maka pada 1 Mei 1948 di Indonesia diadakan KUHS. Adapun KUHS
Indonesia ini berasal dari KUHS Nederlands yang dikodifikasikan pada 5 Juli 1830
dan mulai berlaku di Nederlands pada 31 Desember 1830. KUHS Belanda ini berasal
dari KUHD Prancis (Code Civil) dan Code Civil ini bersumber pula pada
kodifikasi Hukum Romawi “Corpus Iuris Civilis” dari Kaisar Justinianus
(527-567) (C.S.T. Kansil, 1985 : 10).
Tetapi pada saat itu Hukum Romawi
(Corpus Iuris Civilis) tidak dapat menyelesaikan perkara-perkara dalam
perdagangan, maka dibuatlah hukum baru disamping hukum Romawi yang berdiri
sendiri pada abad ke-16 dan ke-17 yang berlaku bagi golongan yang disebut hukum
pedagang (koopmansrecht) khususnya mengatur mengatur perkara dibidang
perdagangan (peradilan perdagangan) dan hukum perdagangan ini bersifat
unifikasi. Karena bertambah pesatnya hubungan
dagang maka pada abad ke-17 diadakan kodifikasi dalam hukum dagang oleh Menteri
keuangan oleh Raja Louis XIV (1613-1715) yaitu Corbert dengan peraturan
(ORDONNANCE DU COMMERCE) 1673. dan pada tahun 1681 disusun ORDONNANCE DE LA
MARINE yang mengatur tentang kedaulatan.
Dan pada tahun 1807 di Prancis dibuat
hukum dagang tersendiri dari hukum sipil yang ada yaitu (CODE DE COMMERCE) yang
tersusun dari Ordonnance du Commerce (1673) dan Ordonnance du la Marine (1838).
Pada saat itu Nederlands menginginkan adanya hukum dagang sendiri yaitu hukum
dagang KUHD Belanda, dan pada tahun 1819 direncanakan dalam KUHD ini ada 3
kitab dan tidak mengenal peradilan khusus. Lalu pada tahun 1838 akhirnya
disahkan. KUHD Belanda berdasarkan asas
konkordansi KUHD Belanda 1838 menjadi contoh bagi pembuatan KUHD di Indonesia
pada tahun 1848. Dan pada akhir abad ke-19 Prof. Molengraaff merancang UU
Kepailitan sebagai buku ke III di KUHD Nederlands menjadi Undang-Undang yang
berdiri sendiri (1893 berlaku 1896). Dan sampai sekarang KUHD Indonesia
memiliki 2 kitab yaitu, tentang dagang umumnya dan tentang hak-hak dan
kewajiban yang tertib dari pelayaran.
Berdasarkan pasal 2 aturan peralihan
UUD Republik Indonesia 1945, maka KUHD masih berlakau di Indonesia. KUHD
Indonesia diumumkan dengan publikasi tanggal 30 April 1847 (S. 1847-23), yang
mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 1848. KUHD itu hanya turunan belaka dari
“Wetboek van Koophandel”, Belanda, yang dibuat atas dasar azas korkondansi
(pasal 131 I.S). Wetboek van Koophandel berlaku mulai tanggal 1 Oktober 1838
dan 1 Januari 1842 (di Limburg) selanjutnya “Wetboek van Koophandel” Belanda
itu juga meneladan dari “Code du Commerce” Prancis 1808, tetapi anehnya tidak
semua lembaga hukum yang diatur dalam “Code du Commerce” Prancis itu diambil
alih oleh “Wetboek van Koophandel” Belanda. Ada beberapa hal yang tidak
diambil, misalnya mengenai peradilan khusus tentang perselisihan-perselisihan
dalam lapangan perniagaan (Speciale Handelsrechtbanken).
SUMBER
:
https://rheinaldyy2likesrin.wordpress.com/2010/09/18/sejarah-hukum-dagang-di-indonesia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar