PENGERTIAN DINUL
ISLAM.
Islam
dalam pengertian Arab disebut dinul Islam. Kata Islam berasal dari akar kata S,
L, M. Secara etimologis berarti aslama yang artinya menyerah, tunduk, atau patuh,
salim yang artinya bersih, salam yang artinya keselamatan, salmi yang artinya perdamaian.
Dinul Islam adalah tunduk atau patuh kepada jalan hidup yang berasal dari Allah
SWT secara bersih untuk mencapai keselamatan hidup baik dunia maupun akhirat.
TUJUAN DINUL ISLAM.
1.
Memelihara Agama (Hifdzh Al-Din/حفظ
الدّين)
Hifdzh
Al-din secara bahasa adalah menjaga atau mempertahankan agama, artinya Islam
sangat menjunjung tinggi terhadap nilai keutuhan umat dengan menumbuhkan rasa
nasionalisme tinggi terhadap agama dan bangsa, sehigga hal-hal yang dapat
mempengaruhi terhadap keutuhan Islam sangat diperhatikan, demi menumbuhkan rasa
nasionalisme itu Islam membuat peraturan jihad (perang) bagi siapa saja yang
mencoba untuk memperkeruh keutuhan ummat, karena Islam sangat menjunjung tinggi
kebersamaan dan kesatuan dan Islam juga merupakan agama yang mulia dan tidak
ada yang lebih mulya dari Islam ”al islamu ya’lu wala yu’la ‘alaihi”.
Pemeliharaan
terhadap agama juga dapat dilakukan dengan ibadah-ibadah wajib, sebagaimana
juga iman, syahadat, shalat, puasa dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk
menjaga agama. Rincian lebih jelasnya lagi adalah sebagai berikut :
Memelihara
agama, berdasarkan kepentingannya, dapat dibedakan menjadi tiga peringkat :
a. Memelihara agama dalam tingkat
dharuriyah yaitu memelihara dan melaksanakan kewajiban keagamaan yang masuk
dalam peringkat primer, seperti melaksanakan shalat lima waktu. Kalau shalat itu diabaikan, maka akan terancamlah eksistensi agama.
b. Memelihara agama dalam peringkat
hajiyah yaitu melaksanakan ketentuan agama, dengan maksud menghidari kesulitan,
seperti shalat jama dan qasar bagi orang yang sedang bepergian. Kalau ketentuan
ini tidak dilaksanakan maka tidak mengancam eksistensi agama, melainkan hanya
kita mempersulit bagi orang yang melakukannya.
c. Memelihara agama dalam tingkat
tahsiniyah yaitu mengikuti petunjuk agama guna menjunjung martabat manusia,
sekaligus melengkapi pelaksanaan kewajiban kepada Tuhan, misalnya membersihkan
badan, pakaian dan tempat.
Hifdzh
An-nafsi artinya menjaga dan mempertahankan jiwa. Setiap manusia diberi
kebebasan dan diberi hak untuk melindungi diri dari berbagai macam bentuk
uaha-usaha yang dapat melukai dirinya maupun orang yang menjadi tanggunganya
(istri, anak, budak dan yang menjadi tanggunganya). Untuk itu dalam Islam
dibuat aturan seperti Ash-shiyal (melindungi diri dari ancaman orang yang akan
melukai atau membunuh meskipun dengan cara membunuh orang itu).
Memelihara
jiwa berdasarkan tingkat kepentingannya dibedakan menjadi tiga peringkat
sebagai berikut :
a.
Memelihara jiwa dalam tingkat
dharuriyah seperti memenuhi kebutuhan pokok berupa makanan untuk mempertahankan
hidup.
b. Memelihara jiwa dalam tingkat hajiyat,
seperti dibolehkannya berburu binatang untuk menikmati makanan yang lezat dan
halal, kalau ini diabaikan maka tidak mengancam eksistensi kehidupan manusia,
melainkan hanya mempersulit hidupnya.
c.
Memelihara jiwa dalam tingkat
tahsiniyat seperti ditetapkan tata cara makan dan minum.
Akal
adalah kelebihan yang diberikan Allah kepada manusia dibanding dengan
makhluk-makhluk-Nya yang lain. Dengan akal, manusia dapat membuat hal-hal yang
dapat mempermudah urusan mereka di dunia. Namun, segala yang dimiliki manusia
tentu ada keterbatasan-keterbatasan sehingga ada pagar-pagar yang tidak boleh
dilewati. Syaikh Al-Albani berkata, ‘Akal menurut asal bahasa adalah at-tarbiyyah
yaitu sesuatu yang mengekang dan mengikatnya agar tidak lari kekanan dan
kekiri. Dan tidak mungkin bagi orang yang berakal tersebut tidak lari ke kanan
dan kiri kecuali jika dia mengikuti kitab dan sunnah dan mengikat dirinya
dengan pemahaman salaf.
Memelihara
akal dari segi kepentingannya dibedakan menjadi 3 tingkat :
a. Memelihara akal dalam tingkat
dharuriyah seperti diharamkan meminum minuman keras karena berakibat
terancamnya eksistensi akal.
b.
Memelihara akal dalam tingkat hajiyat,
seperti dianjurkan menuntut ilmu pengetahuan.
c. Memelihara akal dalam tingkat
tahsiniyat seperti menghindarkan diri dari menghayal dan mendengarkan sesuatu
yang tidak berfaedah.
Hifdzh
al-nasl artinya menjaga keturunan. Demi menjaga kelestarian umat diperlukan
adanya aturan-aturan yang berkaitan dengan keberlangsungan atau eksistensi
hidup, sebagai makhluq yang dipercaya oleh Allah menjadi kholifah di bumi ini
perlu kiranya manusia menyadari bahwa populasi sangat diperlukan. Hal itu
semata hanyalah sebagai upaya menjaga amanah dari Allah SWT. Untuk mewujudkan
itu semua diperlukan adanya peraturan yang menangani masalah itu, dalam Islam
di berlakukan hukum nikah lengkap dengan syarat rukun dan yang berkaitan
denganya semisal tholaq (cerai), ruju’ (kembali pada istri setelah menjatuhkan
talaq), khulu’ (gugatan dari istri minta di cerai suami), dan yang lainnya
seprti larangan zina, nikah mut’ah (kawin kontrak).
Memelihara
keturunan dari segi tingkat kebutuhannya dibedakan menjadi tiga :
a. Memelihara keturunan dalam tingkat
dharuriyah seperti disyariatkan nikah dan dilarang berzina.
b. Memelihara keturunan dalam tingkat
hajiyat, seperti ditetapkannya ketentuan menyebutkan mahar pada waktu akad
nikah.
c. Memelihara keturunan dalam tingkat
tahsiniyat seperti disyaratkannya khitbah dan walimah dalam perkawinan.
Hifdhu
Al-mal artinya melindungi dan menjaga harta kekayaan dari ulah jahil pihak
lain. Begitu pedulinya Islam terhadap keutuhan umat, Islam memberikan hak pada
masing-masing untuk mempertahankan segala apa yang ada dalam genggamanya
sehingga diharapkan akan terwujud situasi yang kondusif aman terkandali karena
masing-masing merasa punya hak dan kewajiban, untuk mewujudkan itu diberlakukan
hukum sanksi bagi yang melanggar diantaranya:
Had
sariqoh (sanksi bagi pencuri) dengan cara potong tangan, Had ikhtilas (sanksi
bagi pencopet), had qothi’utthoriq (sanksi bagi penodong), ta’zir bagi pelaku
ghosob, dan lain-lain. Tentang cara dan bentuk sanksi yang diberikan bagi para
pelaku tindak kriminal di atas itu ada beberapa perincian yang telah disebutkan
dalam beberapa kitab fiqih, tidak cukup hanya peraturan tentang sanksi, Islam
juga telah menerapkan beberapa trik dan cara untuk menjadikan harta menjadi
harta yang baik halal dengan cara di buat aturan-aturan infestasi yang baik dan
menguntungkan hal itu terbukti dengan adanya aturan-aturan dalam bai’
(transaksi jual beli), syirkah (modal bersama atau koperasi), ijaroh (sewa),
rohn (gadai), qirodh (tanam modal), dan lain-lain.
Memelihara harta dapat dibedakan menjadi tiga tingkat sebagai berikut :
a. Memelihara harta dalam tingkat
dharuriyah seperti syariat tentang tata cara pemilikan harta dan larangan mengambil harta orang dengan cara yang tidak sah.
b. Memelihara harta dalam tingkat
hajiyat, seperti syariat tentang jual beli tentang jual beli salam.
c. Memelihara harta dalam tingkat
tahsiniyat seperti ketentuan menghindarkan diri dari pengecohan atau penipuan.
KESIMPULAN
Ketetapan
hukum dalam Islam tentunya memiliki argumentasi yang bisa diterima oleh akal
manusia. Dalam Islam perintah atau larangan tidaklah diberlakukan tanpa maksud.
Islam memerintahkan atau melarang untuk melakukan sesuatu demi menjaga atau
melindungi lima hal yang dikenal sebagai maqashid asy-syariah. Kelima hal itu
adalah hifdzh al-din (memelihara agama), hifdzh al-‘aql (memelihara akal),
hifdzh al-mal (memelihara harta benda), hifdzh al-nafs (memelihara hak hidup),
dan hifdzh al-nasl (memelihara hak untuk mengembangkan keturunan). Kelima
prinsip dasar inilah yang juga menjadikan Islam sebagai garda agama rahmatan
lil 'alamin.
Islam
sebagai agama yang rahmatan lil 'alamin juga dapat ditelusuri dari
ajaran-ajaran yang berkaitan dengan kemanusiaan dan keadilan. Dari sisi konsep
pengajaran tentang keadilan, Islam adalah satu jalan hidup yang sempurna,
meliputi semua dimensi kehidupan. Islam memberikan bimbingan untuk setiap
langkah kehidupan perseorangan maupun masyarakat, material dan moral, ekonomi
dan politik, hukum dan kebudayaan, nasional dan internasional.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar